Teropongpost Lebak Banten – di temukan praktek galian tanah di desa padasuka kecamatan maja kabupaten lebak banten yang diduga kuat tidak kantongi izin galian c terpantau kamis (26/2/2026).
Beroperasi sangat leluasa dan fuelguar bebas seperti tidak ada aparat penegak hukum yang memantau dan menindak lanjuti selama beroperasi.
Rusaknya fasilitas infrastruktur dan folusi yang di timbulkan menjadi salah satu faktor krusial langsung dirasakan masyarakat, hal ini di sampaikan oleh salah seorang masyarakat kepada wartawan ini”
parah bang, jalan yang aspal cepat hancur yang sertu debunya udah macam kabut gak nampak jalan, di tambah akibat dari debu pasti sangat berbahaya bagi pernafasan kami ini yang terdampak…pasti ujung-ujungnya jadi penyakit asam sesak napas…kami sangat berharap la agar aparat penegak hukum segera menertibkan kegiatan ini, kalau meyakini ya tidak kantongi izin menurut sepenglihatan saya” papar warga yang ingin namanya jangan di tulis.
Truk pengangkut tanah tersebut hampir saban hari melintas di jalan raya padasuka , Sebagian tanahnya kerap kali berjatuhan di jalan raya dan mengotori jalanan serta debunya berterbangan. Pasalnya, truk pengangkut tanah tanpa penutup terpal.
Selain itu warga juga merasa terganggu dengan Galian C yang angkutannya mengotori lingkunggan, terlebih musim kemarau cuaca panas disertai debu bertebaran dari atas truk yang tidak mengindahkan lingkungan dan memperhatikan kondisi warga sekitar.
Keberadaan galian tanah merah dengan luasnya mencapai rata-rata diatas hektaran tersebut sudah beroperasi sekian lama nya. Di mana, tanahnya sendiri diangkut puluhan truk setiap harinya untuk di jual ke berbagai tempat






