Presidium Forwatu Banten Apresiasi BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Banten

Presidium Forwatu Banten Apresiasi BGN Hentikan Operasional Sejumlah SPPG di Banten
Teropongpost, Lebak, -Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Provinsi Banten. Keputusan ini tertuang dalam surat BGN nomor 838/D. TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

Menanggapi keputusan tersebut, Presidium Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), Arwan, S.Pd., M.Si., memberikan apresiasi penuh atas langkah BGN yang menghentikan sementara SPPG yang tidak memenuhi syarat kelayakan operasional.

“Sejak awal, kami membentuk Tim Khusus MBG Forwatu Banten dan menyaksikan banyak Dapur SPPG yang tidak sesuai dengan juknis yang berlaku. Kami sering melaporkan hal ini baik melalui hotline MBG maupun surat resmi ke Satgas MBG,” jelas Arwan kepada media pada Rabu (11/03/2026).

Read More

“Harapan kami adalah adanya tindakan tegas dari BGN terhadap ‘Dapur Nakal’. Kini, kami mengapresiasi hampir puluhan dapur SPPG yang dihentikan operasionalnya sementara,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Arwan juga meminta agar BGN melakukan penghentian penuh terhadap SPPG Cicaringin Gunung Kencana karena dapur tersebut dinilai sering melakukan pelanggaran dan tidak layak mendapatkan kesempatan beroperasi.

“Kami mengingatkan kepada semua pengelola untuk tidak mengambil keuntungan berlebihan dengan mengabaikan izin dan pengelolaan yang layak. Jika pelajaran ini tidak diambil hikmahnya sebagai mirror, bukan hanya pencabutan operasional yang akan dilakukan, tapi kami akan mencari celah untuk melaporkan secara pidana sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.