Teropongpost, Bogor, -Diduga aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Gunung Pongkor, Kampung Ciguha, serta puluhan gelondongan emas di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, semakin menjamur. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah.
Selama bertahun-tahun, praktik tambang emas tanpa izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh hukum. Meski sesekali dilakukan penertiban oleh pihak-pihak terkait, baik dari tingkat desa hingga kabupaten, nyatanya aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi dengan leluasa.
Minimnya ketegasan dari pemerintah daerah maupun provinsi dalam menindak perusakan lingkungan ini memicu keprihatinan publik. Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana ekologis seperti longsor, banjir, serta pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan emas.
Padahal, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, dalam beberapa waktu terakhir telah menutup sejumlah tambang ilegal di berbagai wilayah Jawa Barat. Namun, seolah bertolak belakang, di Kabupaten Bogor justru tambang emas ilegal kian marak dan terkesan “dipelihara”. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar atas ketegasan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Bogor dan aparat kepolisian.
Lebih memprihatinkan lagi, lokasi tambang emas ilegal tersebut berada tidak jauh dari tempat tinggal Wakil Bupati Bogor. Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemangku kebijakan serta pengawasan yang ketat demi menjaga kelestarian alam di wilayah Bogor Barat.
Tim Teropongpost saat ini tengah mengumpulkan data dan bukti di lapangan untuk menyusun laporan resmi. Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Bupati Bogor, Polres Bogor, Gubernur Jawa Barat, serta Polda Jawa Barat guna mendesak penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela.
Secara regulasi, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran juga terjadi jika pemegang IUP eksplorasi melakukan kegiatan operasi produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 UU yang sama.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Bogor maupun Bupati Kabupaten Bogor terkait maraknya tambang emas ilegal di wilayah tersebut.