Teropongpost, Kab. Mesuji, -Kepala Desa Kebun Dalam Kecamatan Way Serdang Kabupaten mesuji Lampung terkesan memaksakan Membangun bronjongisasi di Desanya hal ini diketahui saat awak media melintas di desa kebun dalam. Kamis, (13/7/23).
Menurut UU Desa, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.
Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan kota-desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Bahkan Mendes Marwan menyarankan agar Kades bisa mengajukan kepada Pemkab setempat untuk membangun dan membenahi jalan-jalan berstatus kabupaten yang rusak.
“Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa,” ujarnya dihadapan para Kades.
Pada saat awak media hendak mengonfirmasi kepala desa ternyata kepala desa tidak ada di balai desa. Adapun yang ada dikantor desa ada sekretaris desa (sekdes) dan kasi pelayanan atas jawaban sekdes membenarkan bahwa, pembangunan bronjongisasi itu terkesan dipaksakan dan lokasi pembangunan tersebut ada di jalan provinsi atau kabupaten yang merupakan bukan tanggung jawab kepala Desa.
Ditempat terpisah, sebut saja TK adalah masyarakat desa kebun dalam mengatakan kepada awak media bahwa, “kapan Rakyat Indonesia akan merasakan hidup makmur sejahtera jika kepala desa beserta aparatur semuanya sendiri, seperti Membangun bronjong itu terkesan dipaksakan mas,” pungkas TK.