Teropongpost, Jakarta, –Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan aplaus dan Apresiasi kepada Polri yang telah mengungkap aplikasi pinjaman online (Pinjol), yang berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Senin, (05/12/22).
Andi pun mendukung Polri untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat diwilayah NKRI.
“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya terkait pengungkapan peredaran aplikasi pinjaman online bukan hanya diwilayah Manado akan tetapi di seluruh wilayah NKRI.
Aparat kepolisian jangan merasa puas dan bangga dalam mengungkap kasus ini, satu hal yang terpenting adalah jangan sampai lelah dan berhenti dalam melakukan tugas,” tutur Andi.
Andi mengatakan kepada awak media bahwa Kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan perintah petunjuk serta arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjaman online dan tindak pidana keuangan digital.
Menurut Andi, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat.
Namun, di sisi lain, perkembangan dizaman modernisasi ini, situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
Dia mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.
Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan bahwa dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
Kombes Pol Auliansyah Lubis selaku direktur reserse kriminal khusus Polda Metro jaya mengatakan bahwa, “orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial A sebagai petugas ‘debt collector’, pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut,” jelasnya di Jakarta, Minggu.
Lanjut Auliansyah, menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal.
Saat Penggerebekan dilakukan pada Selasa 29 November 2022 di Manado, dibantu dari Polda Sulawesi Utara.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perusahaan ini diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.