Diduga Nasabah Sulit Klaim Asuransi dari Allianz Life

Diduga Nasabah Sulit Klaim Asuransi dari Allianz Life
Teropongpost, Jakarta, -Seorang nasabah PT. Allianz Life diduga mengalami kesulitan dalam mencairkan klaim yang telah diajukan, meskipun nasabah telah memenuhi syarat klaim yang terdapat di buku polis.

Kuasa hukum dari nasabah menjelaskan bahwa Allianz mengklarifikasi data medis klaim asuransi tersebut, dan mengatakan bahwa diperlukan waktu 60 hari kalender untuk klarifikasi data medis. Jika masih memerlukan lebih banyak waktu, akan ditambahkan waktu tambahan 30 hari kalender. Total waktu yang diperlukan adalah 90 hari kalender.

“Nasabah tidak menemukan satu pasal pun dalam buku polis yang mengatur waktu penyelesaian klaim selama 90 hari kalender. Ketika nasabah melakukan pembelian polis asuransi tersebut, tidak ada agen yang menjelaskan bahwa penyelesaian klaim akan memerlukan waktu selama 90 hari kalender,” tuturnya.

Kuasa hukum menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang tertulis di buku polis mengenai waktu penyelesaian klaim selama 90 hari kalender, meskipun call center Allianz telah mengakuinya.

“Peraturan ini diduga peraturan sepihak yang dibuat tim klaim Allianz dan tidak diatur dalam kontrak yang tercantum dalam buku polis,” terangnya.

Nasabah juga dihadapkan pada investigasi oleh tim Allianz yang menanyakan hal-hal yang tercantum dalam buku polis. Padahal, buku polis nasabah menjelaskan bahwa pengelola dapat meninjau ulang kebenaran dari polis dalam waktu 2 tahun sejak tanggal polis mulai berlaku. Padahal nasabah telah memiliki polis selama 5 tahun.

Lebih parahnya lagi, nasabah telah diinvestigasi tetapi klaim masih saja tidak dibayarkan.

“Dari uraian di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa asuransi Allianz melalui bagian klaim membuat aturan sendiri secara sepihak diluar klausul yang tertuang pada buku polis yang sudah ditandatangani oleh Allianz dan nasabah. Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata menyatakan, ‘semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.’ Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas bahwa Allianz Life telah melanggar undang-undang karena tidak tunduk dengan perjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Allianz Life dan nasabah,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.