Teropongpost, Kab. Lebak,- 7 oktober 2025 di duga adanya penyerobotan tanah oleh oknum kepala desa di kampung bubur desa sindangsari kecamatan sajira lebak banten.
Asro salah satu ahli waris yang mengadu kepada team media teropongpost bahwa diduga tanah orang tuanya diambil oleh oknum kepala desa sindangsari, Kabupaten Lebak, tanah yang dimiliki oleh orangtua asro ini memiliki surat segel tahun 1967 atas nama sakim.
Orang tua asro membeli tanah tersebut dari tahun 1967 pembelian pun di buat kan surat segel tahun 1967 dengan setempel kecamatan di saksikan oleh 3 saksi, dari tahun 1967 di garap oleh orang tua asro tahun 1985 tanah tersebut dibuat lapangan oleh jaro usin yang saat itu menjabat di desa sindangsari.
Dari tahun 1985 tanah milik orang tua asro di di gunakan lapangan bola untuk masyarakat. jaro sebelumnya tidak ada yang mengucap itu tanah ke jaroan atau tanah bengkok. Semenjak tahun 2025 tanah tersebut di ucap tanah bengkok oleh jaro yang saat ini.
Lanjut asro. Tanah tersebut betul resmi tanah orang tua saya yang boleh beli dari pemilik tanah awal bukti ke pemilikan surat segel tahun 1967 tanah yang berlokasi di blok bayatos 1700 meter.
“Jaro eman memiliki sebidang tanah di blok sipiit bukan di bayatos kenapa mengambil ke blok bayatos kalau memang tanah bengkok itu di tanah blok sipiit bukan di blok bayatos sudah jelas penyerobotan tersebut tidak mendasar oleh pihak oknum kepala desa”. ucap asro.
Penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 (tentang larangan perangkat desa, termasuk kepala desa, untuk menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau golongan) dan Pasal 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2001 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika penyalahgunaan tersebut merugikan keuangan negara). Pasal 17 dan 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur larangan penyalahgunaan wewenang secara umum bagi pejabat pemerintah.
Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah.
Secara hukum pidana, maka dapat dikenakan pidana yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya, yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Disisi lain dalam hukum perdata, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas penyerobotan tanah, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.