Teropongpost, Kab. Mesuji, -Pemerintah desa kebun dalam kecamatan way serdang kabupaten mesuji Lampung diduga Tidak patuh atau abai terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Pada saat tim media datang berkunjung ke Desa Kebun dalam nampak tidak ada papan informasi terkait nama Kelompok penerima manfaat (KPM) atau penerima bantuan langsung tunai (BLT) padahal desa itu sendiri dihidupi oleh negara namun diduga enggan patuh dan tunduk terhadap undang-undang.
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadinya negara ini jika dana untuk rakyat miskin saja kepala desa gelapkan.
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah.
Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur-unsur delik korupsi yang dapat didalamnya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.