Teropongpost, Tangsel, –Wali murid menduga dana PIP digelapkan dan atau di korupsi oleh Kepala sekolah SMPN 17 Tangsel, sehingga dilakukan tindakan protes dan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah SMPN 17 di ruang kerjanya yaitu terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020. Jum’at, (17/12/2021).
Dana PIP 2020 tersebut diduga sudah dicairkan secara kolektif oleh pihak sekolah, setelah beberapa wali murid datang ke Bank Rakyat Indonesia cabang Pamulang.
Bahwa dibenarkan dan adanya permohonan maaf kepada wali murid oleh kepala sekolah, karena Dana PIP 2020 tersebut diduga telah dilakukan pencairan di BRI KCP Balaraja. Sehingga ini sudah menjadi dilema tersendiri bagi wali murid dengan mekanisme tanpa adanya surat kuasa dari wali murid, kemudian Dana tersebut bisa dicairkan begitu saja.
Ditempat terpisah, setelah dikonfirmasi wali murid mengatakan Dana PIP tersebut harus di kembalikan segera mungkin kepada Wali Murid sebelum pergantian tahun 2021. Tindakan kecerobohan ini membuat kesal, para wali murid kepada Kepala Sekolah dengan janji akan bertanggung jawab.
“Iya dong, harus ada kuasa dari kita dari pihak orang tua murid untuk mencairkan uang kita, sehingga ini kami anggap ada pemalsuan data,” Tegas orang tua murid yang enggan disebutkan namanya itu.
Hak orang tua murid, yang mendatangi pihak Kepala Sekolah berujung kepada janji akan dikembalikan seratus persen, kepada siswa yang berhak.
Ketika Tim TP mengkonfirmasi kepala Sekolah di ruang kerjanya, beliau mengatakan bahwa kehilafannya dengan berkolaborasi dengan pihak yang akan membantu mencairkan dana PIP 2020 di SMP 17 Tangsel itu.
“Ini cair, ada yang memotong. Yang potong ini langsung pada saat pencairan, yang tadinya tidak terbuka akhirnya terbaca oleh system, tadinya bahasanya untuk sekolah bahasanya bukan untuk siswa.“ ujar kepala sekolah SMP 17 Tangsel.
Dengan Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, adalah bantuan berupa uang tunai, perluasaan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Peraturan Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 8 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukan bagi anak yang berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.
Untuk website yang disediakan melalui https://pip.kemdikbud.go.id/home, cukup mengetikan NISN dan Nama Ibu Kandung, maka akan tertera jumlah besaran yang akan diterima melalui bank pembayar, dengan membuka rekening dan kartu ATM Serta mengisi formulir di Bank yang sebagai juru bayar.
Diketahui bahwa, Besaran Bantuan dalam PIP Dikdasmen yaitu peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 pertahun. Peserta Didik SMP/MTS/Paket B mendapatkan 750.000/tahun Dan Peserta Didik SMA/MA/Paket C mendapatkan 1.000.000/tahun.