Diduga Belum Memiliki Ijin dan Mempersempit Aliran Sungai, Rusli : Kami Minta Penegak Perda Segera Bongkar

ijin
Teropongpost Lebak – Pembangunan di Rumah Sakit Kartini, tepatnya di Jalan Papanggo, Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, banten, menuai sorotan masyarakat terkait dengan ijin.

Rusli, masyarakat Kabupaten Lebak yang menyoroti dan mengungkap bahwa pembangunan yang dibangun oleh pihak Rumah Sakit (RS) Kartini tersebut tidak mendapatkan ijin dari Dinas PUPR di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lebak (belum memiliki ijin).

“Saya langsung turun ke lokasi pembangunan tersebut yang sekarang lagi kerjakan, jelas jelas mereka membangun di sepadan sungai, bahkan belum ada ijin,”tegas Rusli pada awak media, Selasa (1/8/2023).

Read More

Rusli kembali menegaskan, pihaknya langsung konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Lebak H. Dade sekaligus memberitahukan adanya pembangunan yang dibangun oleh pihak RS Kartini tersebut.

“Kata pihak SDA kirim pesan ke saya begini, tanyakan, kapan pihak RS Kartini koordinasi dengan pihak SDAnya, apa mungkin SDA mengijinkan? sekalipun ada IMB, mereka tidak bisa menambah pada badan saluran,”kata Rusli menerangkan penjelasan dari pihak SDA Lebak.

Menurut Rusli, adanya tambahan pembangunan tersebut itu akan berdampak pada penyempitan saluran air. Selain itu, pelaksanaan pembangunan itu juga telah melanggar aturan.

“Tidak ditambah juga sering terjadi banjir, apalagi ditambah bangunan itu, makin sempit saja. Saya tinggal di belakang Komdik, tepatnya di daerah sekitar perumahan Depag, kami yang merasakan dan bahkan terdampak jika hujan turun pasti terjadi banjir. Jadi jangan seenaknya melakukan pembangunan, tentu harus dengan aturan yang ada,”tegas Rusli.

Rusli juga menerangkan bahwa pihak RS Kartini diduga telah melabrak aturan yang melarang membangun di sempadan sungai.

“Kurang lebihnya ketika dalam kawasan perkotaan minimal berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan jarak sungai. Kemudian, alur sungai dalam kedalaman tiga meter atau kurang dari tiga meter. Sementara untuk sungai yang bertanggul yang ada di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan sungainya paling sedikit jaraknya 3 meter. Coba kita lihat yang sekarang dibangun oleh kartini, mereka membangun di sempadan sungainya, apakah itu bukan pelanggaran, dan saya akan tanyakan juga ke pihak Tata ruang apakah ada sanksi pidananya atau tidak, kita buka ke publik hasilnya,”ungkap Rusli.

Rusli juga mengungkap bahwa di Rumah Sakit Kartini juga membangun belasan bangunan atau yang dijadikan warung-warung dan itupun belum berijin.

“Bangunan warung warung itu juga bahkan belum berijin, menurut saya ini sudah sangat kelewat batas, keterlaluan” katanya.

Lanjut, Rusli meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Lebak segera membongkar bangunan yang diduga belum berijin tersebut.

“Kami minta agar semua tegas dan tidak pandang bulu. Tentu, jika bangunan tersebut belum berijin ya harus dibongkar, masa di diamkan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,”ujar Rusli.

Rusli juga menegaskan bahwa bangunan tersebut bukanlah memperbaiki. Menurutnya, itu adalah pembangunan baru yang ditambahkan batu-batuan.

“Kalau memperbaiki kan hanya sebatas diperbaiki saja, itu kan bisa dilihat ada bebatuan baru, pembangunan tambahan, artinya itu membangun bukan memperbaiki,”tandas Rusli.

Sementara itu, Kuasa Hukum RS Kartini Acep Saepudin mengatakan bahwa pembangunan tersebut hanyalah sebatas memperbaiki pondasi yang sudah ada.

“Masyarakat yang mana? itu cuma perbaikan pondasi yang sudah ada aia karena ada indikasi mau roboh jadi diperbaiki, kalau dibiarkan malah lebih berbahaya karena kalau roboh bisa menutup saluran irigasi,”kata Acep.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.