Teropongpost.id lebak banten – Diduga Puluhan Lokasi Tambang Batubara ilegal di Kawasan lahan milik Perhutani di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak,Banten tak tersentuh hukum.25/09/2025.
Pertambangan batu bara ilegal perbuatan melanggar hukum Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 . Undang – undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan minerba.
Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha tambang minerba. Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024.
Mereka sudah sejak lama menggali batubara dari perut bumi tanpa merasa bahwa aktivitas berada dilahan bukan miliknya.
Dari satu lokasi tambang dapat menghasilkan sedikitnya 20 hingga 25 ton setiap hari disaat musim kemarau.
Untuk menjual batubara bagi penambang tidak sulit karena sudah ada pembeli bahkan para penambang di berikan bantuan modal oprasional dengan sistem di potong saat menjual hasil tambangnya.
” Dalam satu bulan puluhan juta uang hasil kejahatan mencuri batubara dari lahan perhutani tak berijin mengalir ke kantong pribadi oknum” pengusaha batu bara
Di duga oknum petugas pln kecamatan cihara memasok listrik ke tambang
team media menemukan jaringan listrik Perusahaa Listrik Negara ( PLN) terpasang di lokasi tambang batubara.
Padahal PLN dilarang memasok listrik ke tambang ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelaku pemasok penyambung aliran listrik ke Tambang ilegal dapat dikenai pidana penjara dan denda besar
keduanya baik tambang ilegal maupun pemasok dan pemasangan listriknya ilegal dapat dikenai sanksi hukum berat dan denda besar.
Pemasangan listrik ke tambang batu bara ilegal tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika. PLN sebagai penyedia layanan listrik harus memastikan bahwa setiap pemasangan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk mendapatkan izin dari pemilik lahan dan instansi terkait, serta memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan
Peristiwa ini menimbulkan kecurigaan besar bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan hanya sekadar pelanggaran administratif semata, namun telah menjelma menjadi praktik mafia batubara yang menggurita dan diduga mendapat “perlindungan tak kasat mata” dari oknum-oknum tertentu.