Teropongpost Lebak banten – Salah satu orang tua murid SDN 1 Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas makanan MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang diterima anaknya. Saat diwawancarai oleh media, orang tua murid tersebut menyatakan bahwa makanan yang disajikan masih memiliki kekurangan, seperti nasi yang masih mentah dan tempe yang sudah bau.20/01/2026.
.”Anak saya pulang sekolah bilang kalau makanannya tidak enak, nasi masih mentah, tempe sudah bau. Saya sebagai orang tua sangat miris mendengar keluhan anak yang mendapat kan makanan bergizi tapi ter nyata saya sangat kecewa dengan kualitas makanan MBG di sekolah ini,” ujar orang tua murid
Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan di Sekolah Dasar (SD) di Kawasan sdn 1 sindang mulya , menjadi sorotan wali murid. Pasalnya, selain berbau busuk, menu sayuran nya yang sangat sedikit dan tidak enak.Terdapat tempe yang bau nasi yang masih mentah dan keras terungkap di salah satu sekolahan di SDN1 Sindangmulya . Salah satu wali murid yang tidak ingin identitasnya terungkap mengatakan, makanan berbau ini dibagikan pada hari ini, senin 19/01/2026
Kualitas makanan yang di sajikan dari mbg yang dapur nya beralamat di kota baru kecamatan rangkasbitung tidak layak di makan oleh para siswa /siswi sehingga mbg tersebut tidak di makan dan di buang begitu saja oleh para siswa / siswi di karenakan makanan nya bau
Di duga pemilik dapur mencari ke untungan yang besar sehingga makanan yang sudah basi di sajikan di sekolahan SDN 1 sindangmulya .
Kami berharap dari dinas terkait untuk meninjau dapur mbg jangan sampai anak’’ kami jadi korban keracunan mbg
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah orangtua murid ramai membicarakan terkait mbg . tersebut memicu perdebatan karena menu makanan yang diterima anak sekolah dinilai jauh dari standar gizi yang diharapkan
.sangat menyayangkan apabila program dengan anggaran besar justru tidak diimbangi dengan distribusi menu yang layak dan sesuai tujuan awal. Minimnya asupan protein hewani, seperti telur, daging, maupun ikan, menjadi sorotan utama dalam kolom komentar. Sejumlah pihak menilai, tanpa kandungan protein yang memadai, manfaat program dikhawatirkan tidak optimal bagi tumbuh kembang anak
desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh pun menguat. Masyarakat meminta pihak sekolah, dinas pendidikan, hingga instansi terkait untuk lebih selektif dalam menunjuk dan mengawasi penyedia makanan. Transparansi serta kontrol kualitas dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Pengawasan yang ketat dianggap menjadi kunci keberhasilan MBG, terutama dalam upaya menurunkan angka stunting serta meningkatkan kesehatan dan kecerdasan anak-anak. Tanpa pengawasan yang konsisten, tujuan mulia program dikhawatirkan melenceng dari sasaran.
pidana karena mengedarkan makanan tidak layak konsumsi (UU Kesehatan & Pangan), hingga pidana terkait korupsi jika ada unsur pengadaan fiktif atau persekongkolan merugikan negara (UU Tipikor), serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda yang signifikan bagi pihak yang bertanggung jawab, seperti penyalur, pemasok, dan pengelola
Mengedarkan makanan tidak layak konsumsi melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 90 ayat (1) UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012) tentang larangan mengedarkan pangan tercemar, serta Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UUPK No. 8 Tahun 1999) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk tidak aman, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar, serta potensi pidana lebih berat berdasarkan UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja jika menimbulkan korban kesehatan.






