Teropongpost, Jakarta ~ Puluhan aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Pemuda Bangsa Bersatu (PBB) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mendesak agar KPK segera menetapkan Gede Sumarjaya Linggih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020-2022.
Koordinator aksi, Mutalib Yamco, menyampaikan bahwa pihaknya kecewa dengan lambannya proses hukum terhadap kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 triliun, dengan indikasi kerugian Rp319 miliar melibatkan Gede Sumarjaya.
“Kami hadir untuk mendesak KPK segera menetapkan Gede Sumarjaya Linggih sebagai tersangka. Sebelumnya, beliau telah dipanggil dan diperiksa, namun hingga kini statusnya belum jelas,” tegas Mutalib.
Sementara itu, Gede Anggastia, seorang penggiat anti-korupsi, turut mendukung aksi ini. Ia mengungkapkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Pada bulan Agustus, sudah ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kenapa hingga kini KPK tidak berani menetapkan Gede Sumarjaya Linggih? Padahal, temuan BPK sangat jelas, termasuk pelanggaran pasal 12 UU Korupsi terkait keterlibatan pejabat aktif dalam proyek pemerintah,” ujar Anggastia.
Para demonstran juga menyerukan agar KPK tetap tegak lurus dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Mereka mendukung penuh langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar mengedepankan upaya bersih-bersih korupsi.
“Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga soal nyawa rakyat yang menjadi korban dalam pandemi COVID-19 akibat korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Anggastia.
Aksi tersebut bertepatan dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia, sebagai simbol harapan masyarakat agar KPK lebih berani mengambil tindakan dalam kasus-kasus besar.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.