Teropongpost, Tangsel — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan pengawasan penanganan darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam kunjungan tersebut, Hanif menegaskan bahwa persoalan sampah Tangsel sudah berada pada kondisi serius dan darurat, sehingga membutuhkan langkah tegas, terukur, serta tidak mengesampingkan aspek hukum.
Dalam konfirmasi di loby Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, jajaran Pemerintah Kota Tangsel, dan Wakil Ketua DPRD, Hanif menyatakan pemerintah pusat memantau langsung dinamika penanganan sampah Tangsel, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
“Kami menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di Tangerang Selatan. Secara teknis, pada Mei 2024 kami telah menjatuhkan sanksi kepada TPA Cipeucang untuk melakukan penataan hingga penutupan maksimal 180 hari. Artinya, pada Juni 2026 seharusnya sudah ditutup,” ujar Hanif.
Namun, melihat kondisi di lapangan yang dinilai belum stabil, Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar pengelolaan sampah sementara tetap dilakukan di Cipeucang, sembari proses penataan dan pengendalian berjalan.
Selain penataan TPA, pemerintah pusat juga mendorong optimalisasi Material Recovery Facility (MRF) di seluruh unit pengelolaan sampah yang ada di Tangerang Selatan guna menekan volume sampah yang masuk ke TPA.
Tak hanya fokus pada TPA, Hanif juga menegaskan langkah penegakan hukum terhadap pengelola kawasan industri, komersial, dan perumahan skala besar yang tidak menyelesaikan sampahnya secara mandiri.
“Tim akan turun menyisir seluruh pemilik kawasan. Kami akan berikan sanksi agar mereka bertanggung jawab mengelola sampahnya sendiri,” tegasnya.
Hanif mengungkapkan, kondisi darurat sampah di Tangsel dipicu oleh ketimpangan signifikan antara timbulan dan kapasitas penanganan. Saat ini, timbulan sampah mencapai sekitar 1.100 ton per hari, sementara kemampuan penanganan baru di kisaran 400 ton per hari.
“Artinya ada kelebihan hampir 600 ton sampah per hari. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera dicarikan solusi lintas wilayah,” katanya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kementerian LH mendorong kerja sama antar daerah dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami sudah berkomunikasi dengan sejumlah daerah, termasuk Bogor dan wilayah di Jawa Barat. Untuk sementara, penanganan substansi akan dibantu dari Serang. Kerja sama ini berada di bawah koordinasi gubernur,” jelas Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan darurat tidak boleh mengesampingkan aspek hukum. Hanif mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 40 UU 18/2008 bagi pihak yang lalai dalam pengelolaan sampah.
“Hukum tidak boleh dikesampingkan. Walaupun kita berteman, ketegasan hukum tetap harus dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan kesiapan Pemkot Tangsel untuk menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat.
Ia memastikan perbaikan akses jalan menuju TPA Cipeucang tengah dilakukan dan ditargetkan rampung dalam dua hari agar operasional kembali optimal.
“Kami fokus ke landfill 3 dan menyiapkan landfill 4. Landfill 1 dan 2 sudah tidak memungkinkan digunakan,” kata Benyamin.
Ia menargetkan TPA Cipeucang dapat ditutup permanen pada Juni mendatang, seiring penerapan teknologi pengolahan sampah, kerja sama antar daerah, serta penguatan armada pengangkutan.
Pemkot Tangsel juga telah menambah 27 unit truk sampah baru dan menyiapkan skema pengangkutan 400 hingga 500 ton sampah per hari ke TPA Cilowong, Kota Serang.
Dalam jangka menengah, Pemkot Tangsel tetap mengacu pada sistem sanitary landfill sambil menunggu implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 terkait pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk opsi waste to energy.
Pengawasan langsung Menteri Lingkungan Hidup ini menegaskan bahwa krisis sampah di Tangerang Selatan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan isu lingkungan, kesehatan publik, dan penegakan hukum yang harus diselesaikan secara kolaboratif dan berkelanjutan






