Teropongpost, Lebak, –Dalam rangka menciptakan sinergitas dalam pembangunan yang baik untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak melaksanakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lebak dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama sinergitas dalam pembangunan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman/Kesepakatan/Memorandum Of Inderstanding (MoU) Antara Pemkab Lebak dengan Kejaksaan negeri Lebak yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (9/1/2023).
Penandatanganan Nota Kesepakatan kerjasama sinergitas dalam pembangunan merupakan perpanjangan kerja sama yang telah habis masa berlakunya. Sebelumnya Pemkab Lebak telah berkerjasama dan menandatangai Nota Kesepakatan dengan Kejari Lebak pada tanggal 7 Januari 2019 lalu.
Bupati Lebak memgucapkan terima kasih kepada Jajaran Kejaksaan Negeri Lebak yang selama ini tidak kenal lelah untuk mendampingi dan mengawal Pemkab Lebak didalam pembangunan Kabupaten Lebak.
“Terima kasih atas pendampingan dan pengawalan dalam program kegiatan Pemkab Lebak, semoga sinergitas dan kolaborasi ini bisa terus kita lakukan bersama-sama untuk kebermanfaatan masyarakat Kabupaten Lebak.” Ucap Iti.
Iti menambahkan, dengan pendampingan dari kejaksaan ini tentunya diarahkan bahwa dalam tata laksana Pemerintahan itu bukan hanya bagaimana Pemerintah memuaskan dan hadir ditengah pelayanan masyarakat, tetapi juga kaidah-kaidah hukumnya yang memang harus ditaati bersama sehingga bisa diselamatkan dari jabatan, bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.
Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari berharap melalui Nota Kesepakatan ini dapat tercipta suatu kerja sama yang selaras, saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara profesional guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tidak sewenang-wenang.
Sulvia juga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Pemkab Lebak kepada Kejaksaan Negeri Lebak dalam upayanya membantu pemkab Lebak melalui Jaksa Pengacara Negara untuk mengawal dan mendampingi kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Lebak, hal ini merupakan bukti bahwa kejasksaan hadir untuk mendampingi dan memitigasi timbulnya resiko resiko umum yang akan terjadi dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
Sulvia juga memberikan contoh bukti nyata dari pendampingan hukum, yaitu keberhasilan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Lebak dam Bkad Kab. Lebak dalam menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten berupa tanah yang ada di di SD Pabuaran dan tanah yang ada di Kecamatan Wanasalam.
“Keberhasilan ini juga merupakan cambuk bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi dan memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Lebak.” Pungkas Sulivia.