Bisnis Minuman Keras di Balik Rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas pariwisata Halmahera Selatan

Bisnis Minuman Keras di Balik Rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas pariwisata Halmahera Selatan
Teropongpost, Halmahera Selatan,— Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diduga terlibat dalam praktik bisnis minuman keras jenis bir. Dugaan ini muncul setelah ditemukan surat rekomendasi resmi Nomor 510/09/2021 yang diterbitkan Disperindag Halsel pada 24 Februari 2021 atas nama Sekretaris Dinas, Ahmad, kepada PT Sali Bay Resort dengan pemilik Goseliva Juliani Keresadi.

Dalam surat tersebut disebutkan, PT Sali Bay Resort memperoleh izin dan subsidi distribusi bir beralkohol (Minuman Keras) golongan A sebanyak 900 liter per bulan, atau setara dengan lebih dari 100 kardus, dengan alasan mendukung kegiatan usaha jasa pariwisata. Rekomendasi itu berlaku selama satu tahun, yakni sejak 24 Februari 2021 hingga 24 Februari 2022.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Disperindag dan pihak pariwisata bahwa Surat Rekomendasi Minuman Keras, salah satu staf bidang promosi di pariwisata bernama Iksan menyampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Halmahera Selatan bahwa surat rekomendasi tersebut diduga telah kadaluarsa.

Meski demikian, muncul dugaan kuat bahwa terdapat surat lanjutan atau perpanjangan rekomendasi yang hingga kini dirahasiakan oleh pihak Disperindag dan Dinas Pariwisata, sebab aktivitas distribusi bir di kawasan Sali Bay Resort diketahui masih berjalan hingga tahun 2025 ini.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Halmahera Selatan. Sejumlah kalangan menilai, jika benar terdapat surat rekomendasi lanjutan yang tidak dipublikasikan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan tata niaga minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata Halmahera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya surat rekomendasi lanjutan tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.