Teropongpost, Jakarta — Penanganan perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang telah bergulir selama beberapa tahun kembali menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada aspek penegakan hukum pidana, tetapi juga pada tata kelola aparatur sipil negara (ASN), menyusul terungkapnya fakta bahwa seorang wanita dari pegawai pajak berinisial KDJ yang telah berstatus tersangka masih aktif menduduki jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Garda Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (DPP Garda Tipikor Indonesia), Deri Hartono. Ia mengungkapkan bahwa ASN yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan, sebelum kemudian dimutasi dan menduduki jabatan Kepala Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan pada Kantor Wilayah DJP Banten.
“Peralihan dan keberlanjutan penugasan pada jabatan struktural tersebut menimbulkan perhatian serius, mengingat ASN yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam perkara pidana yang proses hukumnya masih berjalan,” ujar Deri kepada awak media, di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Deri, perkara pidana yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penguasaan atau pencurian dokumen kepemilikan tanah milik pihak lain. Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik lantaran dinilai berjalan lambat, bahkan telah memicu pengaduan kepada Jaksa Agung terkait kepastian penanganan hukumnya.
Di luar substansi perkara pidana tersebut, Deri menilai persoalan ini membuka ruang evaluasi terhadap aspek manajemen kepegawaian, khususnya penerapan Sistem Merit dalam pengisian dan pengelolaan jabatan struktural ASN.
“Dalam rezim manajemen ASN, status tersangka KDJ memang tidak serta-merta menghapus status sebagai PNS. Namun, untuk jabatan struktural strategis, terdapat mekanisme evaluasi administratif yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut menekankan prinsip menjaga integritas jabatan, mencegah potensi konflik kepentingan, serta melindungi kredibilitas institusi selama proses hukum berjalan.






