Diduga Belum Kantongi Izin PBG, Pembangunan Cluster Grand TJA Residence Tetap Berjalan

Grand TJA Residence
Teropongpost, Tangsel, -Pembangunan Grand TJA Residence Pamulang, terletak di Jalan Pondok Salak RT 01/022, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, sedang menjadi sorotan publik saat ini.

Hal ini disebabkan oleh dugaan bahwa pembangunan Grand TJA Residence tersebut belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses pembangunan proyek bangunan.

Informasi ini terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa tidak terdapat plang Izin PBG di lokasi proyek.

Read More

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahcri memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh media mengenai laporan tersebut.

Ketika awak media bersama Satpol PP ke lokasi, bertemu dengan Ibnu yang mengaku sebagai Project Manager dari proyek Grand TJA Residence.

Ibnu mengatakan bahwa proses pengurusan Izin PBG sedang berlangsung.

“Izin PBG untuk cluster ini sedang dalam proses pengurusan. Biasanya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Saya di sini sebagai Project Manager, dan bosnya adalah Pak Kun,” katanya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa proyek tersebut rencananya akan membangun 10 unit rumah, di mana rumah contoh sedang dalam tahap pengerjaan.

“Rumah contoh sedang dibangun, dan akan ada 10 unit rumah. Setiap unit memiliki luas tanah sekitar 60 meter persegi dan luas bangunan sekitar 45 meter persegi. Harga per unit diperkirakan sekitar Rp500 jutaan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Satpol PP Tangsel, Harry dan Beni, yang datang ke lokasi, menyatakan bahwa mereka akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan pelanggaran perizinan.

“Kami di sini untuk meminta keterangan kepada pihak pengelola bangunan terkait izin PBG yang belum terlihat di lokasi, dan membuat BAP untuk kasus ini,” ujar Harry.

Diketahui bahwa, pembangunan tanpa mengantongi Izin PBG merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Dalam peraturan itu, sanksi bagi pelanggar dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau permanen, pembongkaran bangunan, hingga denda administrasi.

Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan tersebut, termasuk menghentikan atau menyegel pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal ini dapat menjadi langkah awal untuk menjaga legalitas pembangunan proyek dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.