Teropongpost, Kab. Tangerang, –Lembaga Banten Swadaya Masyarakat Corruption Watch (BCW) layangkan surat dan minta penjelasan terkait adanya perubahan jadwal tahapan kegiatan dan perubahan persyaratan kualifikasi pendidikan untuk persyaratan untuk Lelang Jabatan DTRB Kab. Tangerang.
Ana Triana, SH sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch mengatakan, pihaknya meminta penjelasan terkait persyaratan khusus lelang jabatan calon Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan yang mana terjadi perubahan syarat administrasi khusus pendidikan yang sebelumnya memiliki pendidikan sarjana/diploma lV bidang ilmu teknik sipil, arsitektur, teknik perencanaan wilayah atau planologi.
Namun di saat injurytime di tambah persyaratan pendidikan S-1 hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang di lamar dan lebih parahnya tidak mengunggah scan ijazah dan transkrip nilai S-1, pada lelang jabatan.
“Kita layangkan surat ke Sekda sebagai panitia, Bupati dan Ketua Dewan DPRD Kabupaten Tangerang minta penjelasan terkait perubahan penambahan S-1 Hukum khusus seleksi untuk Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.” Ungkapnya
Lebih lanjut Ana Triana menjelaskan, dirinya beranggapan bahwa terkait penambahan S-1 Hukum yang ditambahkan dalam seleksi persyaratan di Dinas Tata Ruang Dan Bangunan tidak ada korelasi atau kaitannya karna dinas Tata Ruang Dan Bangunan berhubungan dengan teknis/bangunan bukan berhubungan dunia Hukum.
“Kita menduga persyaratan di rekayasa di saat saat inurytime hanya untuk memuluskan seseorang agar bisa duduk menjadi Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Oleh sebab itu kami sebagai Kontrol Sosial meminta kepada Sekda sebagai panitia lelang jabatan, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dapat menerima kami dan menjelaskan terkait penambahan syarat seleksi jabatan.” Ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut jika surat tersebut tidak ada tanggapan dan jawaban dari pihak panitia dalam hal ini Sekda Kabupaten Tangerang, ataupun Bupati dan DPRD sebagai penyeleksi akhir calon calon yang akan menduduki jabatan Kepala Dinas dan yang lainnya, maka pihaknya akan melayangkan surat ke Kemendagri dan Ke Kemenpan-RB untuk mendapatkan penjelasan yang pasti.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.