Gemapatas Tawaf, Legalitas Tanah Wakaf Dipercepat

Gemapatas Tawaf, Legalitas Tanah Wakaf Dipercepat
Teropongpost, Kab. Tangerang – Kabar gembira bagi umat Muslim di Kabupaten Tangerang, ATR BPN Kabupaten Tangerang meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tanah Wakaf atau “Gemapatas Tawaf” untuk 29 kecamatan, Rabu (6/5/2026), di Yabika Islamic School, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik.

Acara peluncuran Gemapatas Tawaf, tanah wakaf ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kakanwil BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kakanwil Kemenag Banten dan Kabupaten Tangerang, Pengurus NU, Camat Jambe, Kepala Desa, Kepala KUA, serta tamu undangan lainnya.

Read More

Kakanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengapresiasi Gemapatas Tawaf sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih adaptif dan berdampak.

“Kami dukung Gemapatas Tawaf sebagai langkah strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Program ini akan dijalankan dengan prinsip Clear and Clean, dilanjutkan dengan klasterisasi tanah wakaf. Seluruh biaya akan ditanggung oleh negara, dan pemberkasan dilakukan secara sistematis agar percepatan sertifikasi benar-benar tercapai.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, mengatakan bahwa pihaknya fokus pada persoalan klasik tanah wakaf yang selama ini belum memiliki batas jelas dan legalitas yang kuat.

“Persoalan utama yang kita hadapi adalah banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki batas fisik dan belum terdokumentasikan, dan ini harus diselesaikan,” ungkapnya.

Dengan mengusung tema “Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik”, Febri Effendi menjelaskan bahwa kejelasan batas bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan keberlanjutan manfaat wakaf bagi generasi mendatang.

Peluncuran Gemapatas Tawaf ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf, serta mendorong pemanfaatan tanah wakaf yang lebih produktif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat.

Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dikelola dengan lebih baik dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan sosial dan ekonomi di Kabupaten Tangerang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.