Terkait Bendera Pusaka Sobek Berkibar, Diduga Kepala Pustu Ingin Suap Wartawan

Terkait Bendera Pusaka Sobek Berkibar, Diduga Kepala Pustu Ingin Suap Wartawan
Teropongpost, Mesuji, –Sangat disayangkan Oknum kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Didesa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung Diduga ingin suap wartawan terkait temuan pengibaran Bendara Merah Putih yang Robek-robek dan Lost Strum KWH Selama kurang lebih 8 tahun. Selasa, (21/02/2023).

Peristiwa dugaan suap wartawan, bahwa menjelang Siang Pukul 11:24 WIB Tim Awak Media tiba di Pustu Bumi Harapan, setelah menanyakan terkait Bendera dan Lost Strum ia selaku Kepala Pustu mengatakan bahwa, Bendera Robek-Robek tersebut masih baru di pasang bulan Agustus Tahun Kemarin dan ia selaku kepala Pustu memang teledor tidak bisa menegur sama bawahannya.

“Selama saya menjabat sebagai kepala Pustu dari Tahun 2015 lalu Sampai sekarang memang KWH tersebut sudah Lost Strum. Kami sudah konfirmasi sama bapak Warsito sebagai pemasang KWH tersebut, karna kami bingung mas kalau untuk membayar listrik setiap bulannya sedangkan di Pustu kami ini tidak ada angaran sedikitpun dari Dinas Terkait.” Ujar Kepala pustu Kepada awak media yang diduga ingin suap wartawan.

Read More

Sangat di sayangkan sekali sikap Oknum Kepala Pustu diduga ingin menyuap Wartawan terkait temuan tersebut dengan mengatakan, “gini aja mas masalah itu nggak usah diberitakan, ini saya kasih Uang dalam Amplop warna putih untuk beli Bensin.” Tegasnya.

Seharusnya ia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memberikan contoh yang kurang baik Karana sudah jelas peraturan tentang suap.

Undang-Undang Nomer 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap (UU Tindak Pidana Suap),yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang di lakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi,walupun sikap.

UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut. Suap,Uang,Pelicin,dan pemerasan terkait jabatan di atur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau dendam maksimal 250.000.000

Atas dugaan penyuapan Oknum salah satu Kepala Pustu mohon Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Mesuji ataupun Kejaksaan tidak tutup mata untuk menyikapi hal ini dan supaya turun langsung ke Desa Bumi Harapan.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.