Pemdes Cigoong Utara Diduga Sengaja Biarkan Bendera Merah Putih Sobek Berkibar

Pemdes Cigoong Utara Diduga Sengaja Biarkan Bendera Merah Putih Sobek Berkibar
Teropongpost, Lebak, -Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi, “ Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih”.

Kedudukan Bendera Merah Putih sebagai bendera Indonesia pun diperjelas melalui Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, juga melarang setiap orang antara lain

Read More
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun padaBendera Negara; dan
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Apabila melanggar ketentuan di maksud di atas dapat di pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Namun mirisnya, Di Halaman kantor Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Bendera merah putih dengan keadaan sobek serta lusuh, diduga sengaja dibiarkan berkibar.

Hal tersebut menuai kecaman dari berbagai elemen lapisan masyarakat, diantaranya ketua Aliansi Aktivis Lebak, Hendra Boby Abimanyu yang merasa sangat miris dengan perawatan terhadap bendera yang menjadi kehormatan seluruh warga negara Indonesia.

Dikatakan Hendra, Pemerintah Desa dinilai tidak memiliki rasa Nasionalisme sehingga perawatan terhadap bendera merah putih yang menjadi Bendera Negara Indonesia nampaknya tidak begitu diperhatikan.

“Saya sangat miris melihat ini, seperti tidak memiliki rasa nasionalisme sehingga Bendera Merah putih yang menjadi kehormatan bagi seluruh warga negara Republik Indonesia dibiarkan berkibar dalam keadaan sobek dan lusuh.” Ungkap Hendra kepada Media pada Minggu, (19/3/2023) di Halaman kantor Desa Cigoong Utara.

Hingga berita ini ditayangkan tim media Teropongpost masih berupaya menghubungi pihak pemerintah Desa Cigoong Utara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.